CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Pelelangan Aset Adelin Lis Terancam Batal


Rabu, 18 November 2009 / 14:39 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rencana melakukan lelang atas aset milik Adelin Lis sepertinya bakal macet. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hingga kini belum menerima surat permohonan lelang dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan yang rencananya bakal melakukan lelang aset salah satu buronan tersebut.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono bilang, Kajari Medan meminta semacam petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kejaksaan Agung terkait bagaimana proses lelang tersebut bisa dilakukan. Pasalnya, barang barang yang akan dilelang tersebut merupakan milik buronan.

Lantas kapan juklak bakal dikeluarkan? Darmono mengaku, dirinya akan menunggu dulu surat dari Kajari baru kemudian dibahas mekanisme pelelangannya."Kalau nanti sudah diterima, ya, akan dipelajari dulu," katanya di sela dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (18/11). Ia mengaku bakal mendalami serius permohonan lelang aset milik salah satu buronan tersebut.

Penelusuran KONTAN menunjukkan bahwa beberapa aset yang akan dilelang antara lain alat-alat berat yang dipakai PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), milik Adelin Lis, untuk melakukan pembalakan hutan di kawasan Mandailing Natal, Sumatra Utara. Alat berat tersebut berupa loging track, ecsavator, tag boat, crane, dan beberapa alat pengangkut kayu lainnya. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang rampasan tersebut di atas satu miliar. Menurut ketentuan, jika pelelangan di atas Rp 1 miliar, harus mendapat izin Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×