Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia masih akan menunggu informasi dari Polisi Australia untuk bisa segera mengekstradisi Adelin Lis, terpidana 10 tahun korupsi perambahan hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Kami masih menunggu jawabannya sampai sekarang," ujar Sekretaris NCB Brigjen Polisi Halba Rubis, Selasa (2/6). Halba menjelaskan, NCB memang telah mengirimkan surat pada kepolisian Australia beberapa waktu lalu guna menanyakan perihal keberadaan Adelin.
Apabila keberadaannya telah diketahui, maka polisi bisa segera mengekstradisi Adelin. Meski demikian, polisi harus melihat dulu statusnya, apakah Adelin masih merupakan Warga Negara Indonesia atau sudah mengubah kewarganegaraan. "Kalau statusnya masih WNI, ya bisa segera kita ekstradisi," ujarnya. Namun jika telah berpindah warga negara, Halba bilang prosesnya akan memakan waktu lebih lama.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Baharudin Djafar ketika dihubungi lewat telpon mengatakan proses ekstradisi dilakukan oleh pihak kejaksaan. "Karena Adelin Lis melarikan diri saat proses persidangan maka kewenangan untuk ekstradisi ada di tangan kejaksaan," ujar Baharudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News