kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Ekstradisi Adelin Lis Masih Tunggu Kabar dari Australia


Selasa, 02 Juni 2009 / 14:54 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia masih akan menunggu informasi dari Polisi Australia untuk bisa segera mengekstradisi Adelin Lis, terpidana 10 tahun korupsi perambahan hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Kami masih menunggu jawabannya sampai sekarang," ujar Sekretaris NCB Brigjen Polisi Halba Rubis, Selasa (2/6). Halba menjelaskan, NCB memang telah mengirimkan surat pada kepolisian Australia beberapa waktu lalu guna menanyakan perihal keberadaan Adelin.

Apabila keberadaannya telah diketahui, maka polisi bisa segera mengekstradisi Adelin. Meski demikian, polisi harus melihat dulu statusnya, apakah Adelin masih merupakan Warga Negara Indonesia atau sudah mengubah kewarganegaraan. "Kalau statusnya masih WNI, ya bisa segera kita ekstradisi," ujarnya. Namun jika telah berpindah warga negara, Halba bilang prosesnya akan memakan waktu lebih lama.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Baharudin Djafar ketika dihubungi lewat telpon mengatakan proses ekstradisi dilakukan oleh pihak kejaksaan. "Karena Adelin Lis melarikan diri saat proses persidangan maka kewenangan untuk ekstradisi ada di tangan kejaksaan," ujar Baharudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×