CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ekstradisi Adelin Lis Masih Tunggu Kabar dari Australia


Selasa, 02 Juni 2009 / 14:54 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia masih akan menunggu informasi dari Polisi Australia untuk bisa segera mengekstradisi Adelin Lis, terpidana 10 tahun korupsi perambahan hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Kami masih menunggu jawabannya sampai sekarang," ujar Sekretaris NCB Brigjen Polisi Halba Rubis, Selasa (2/6). Halba menjelaskan, NCB memang telah mengirimkan surat pada kepolisian Australia beberapa waktu lalu guna menanyakan perihal keberadaan Adelin.

Apabila keberadaannya telah diketahui, maka polisi bisa segera mengekstradisi Adelin. Meski demikian, polisi harus melihat dulu statusnya, apakah Adelin masih merupakan Warga Negara Indonesia atau sudah mengubah kewarganegaraan. "Kalau statusnya masih WNI, ya bisa segera kita ekstradisi," ujarnya. Namun jika telah berpindah warga negara, Halba bilang prosesnya akan memakan waktu lebih lama.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Baharudin Djafar ketika dihubungi lewat telpon mengatakan proses ekstradisi dilakukan oleh pihak kejaksaan. "Karena Adelin Lis melarikan diri saat proses persidangan maka kewenangan untuk ekstradisi ada di tangan kejaksaan," ujar Baharudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×