kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

MA Tidak Ingin Kasus Pembebasan Adelin Lin Terulang


Jumat, 08 Agustus 2008 / 18:14 WIB
MA Tidak Ingin Kasus Pembebasan Adelin Lin Terulang


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Test Test

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) terus menyatakan perang terhadap pelaku penjarahan hutan. Ketua MA, Bagir Manan, meminta hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi yang berat terhadap pelaku pembalakan liar. MA juga tidak ingin kasus pembebasan pembalak liar, Adelin Lis, kembali terulang.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1/2008 tentang petunjuk penanganan perkara pidana kehutanan pada Mei kemarin. Isinya, mengimbau hakim agar selalu berpedoman pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan agar hakim tidak bermain “mata” dalam menangani kasus itu.

Kali ini, MA memberikan imbauan lagi kepada hakim saat rapat kerja MA  di Ancol pekan kemarin. “Hakim-hakim kembali saya ingatkan, agar memberikan hukuman yang berat bagi pembalak liar,” kata Bagir, Jumat (8/8).

Menurut Bagir, MA telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di Madailing Natal, Sumatra Utara. “Jangan sampai ada Adelin Lis-Adelin Lis yang bebas melakukan penjarah hutan. Mereka harus dihukum berat,” tandas Bagir.

Bagir juga menyatakan, praktek illegal logging bukan sekedar mencuri kayu saja. Namun, praktek itu sudah mengandung unsur kejahatan manusia. Pasalnya, dari illegal logging, dampak negatif yang timbul sangat banyak.

Di antaranya, bencana banjir, tanah longsor, pemanasan global, dan bencana asap yang menyebar sampai ke negeri tetangga. “Hakim harus memikirkan dasar komprehensif sampai sejauh itu. Bukan hanya memperhatikan pasal-pasal yang menjeratnya saja,” jelas Bagir.

Ia juga bilang, hakim harus berhati-hati dalam memutus perkara penjarahan hutan. Hakim tidak boleh terpengaruh dengan berbagai intervensi-intervensi pihak tertentu. Seperti, dalam kasus Adelin Lis, saat itu, ada surat dari Menteri Kehutanan, MS Kaban yang menyatakan bahwa permasalahan Adelin Lis hanya soal administrasi saja. “Surat dari MS Kaban itu tidak boleh mengakali pengadilan,” tegas Bagir lagi.

M Teguh Surya, Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendukung penuh upaya MA. Namun, hal itu tidak boleh hanya dalam ucapan saja. “MA juga harus menyiapkan sanksi yang berat bagi hakim yang tidak mematuhi imbauan itu,” imbau Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×