Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Selain menjerat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) non-aktif Rudi Rubiandini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjerat Deviardi alias Ardi dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (14/11).
Ardi yang diketahui sebagai pelatih golf Rudi, disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun keputusan tersebut ditetapkan KPK sejak tanggal 12 November 2013 lalu.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi pada 13 Agustus lalu.
Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini Rudi dan Ardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Simon telah menjadi terdakwa dengan telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (7/11) lalu. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News