Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rudiandini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rudi dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Kamis (14/11).
Lebih lanjut Johan mengatakan, Rudi disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun putusan tersebut ditetapkan KPK sejak tanggal 12 November 2013 lalu.
Sehari sebelum penetapan tersebut, pada Senin (11/11) masa penahanan Rudi diperpanjang selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan kali ini merupakan perpanjangan masa tahanan terakhir. Oleh karena itu, berkas pemeriksaan harus lengkap atau rampung sebelum masa tahanan selama 30 hari ke depan tersebut berakhir yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan (P21). Johan pernah bilang, berkas pemeriksaan Rudi akan lengkap dalam satu-dua minggu ke depan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi pada 13 Agustus lalu.
Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini Rudi dan Ardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Simon telah menjadi terdakwa dengan telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (7/11) lalu. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News