kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Bos Kernel Oil didakwa suap tender di SKK Migas


Kamis, 07 November 2013 / 14:04 WIB
ILUSTRASI. BLU Batubara memiliki sejumlah peran penting


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap terkait kediatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Simon telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan US$ 900.000 kepada penyelenggara negara yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi.

"Pemberian uang tersebut agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelly, saat pembacaan dakwaan Simon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11).

Penyuapan tersebut dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Juli dan Agustus 2013. Selain itu juga untuk menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.

Kemudian suap tersebut juga dilakukan untuk menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas atau SLC Bagian Negara dan Konsendat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013 dan September-Oktober 2013. Selain itu, juga untuk menunda pelaksanaan tender Konsendat Senipah periode September-Oktober 2013.

Oleh Jaksa, Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×