kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bos Kernel Oil didakwa suap tender di SKK Migas


Kamis, 07 November 2013 / 14:04 WIB
Bos Kernel Oil didakwa suap tender di SKK Migas
ILUSTRASI. BLU Batubara memiliki sejumlah peran penting


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap terkait kediatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Simon telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan US$ 900.000 kepada penyelenggara negara yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi.

"Pemberian uang tersebut agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelly, saat pembacaan dakwaan Simon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11).

Penyuapan tersebut dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Juli dan Agustus 2013. Selain itu juga untuk menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.

Kemudian suap tersebut juga dilakukan untuk menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas atau SLC Bagian Negara dan Konsendat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013 dan September-Oktober 2013. Selain itu, juga untuk menunda pelaksanaan tender Konsendat Senipah periode September-Oktober 2013.

Oleh Jaksa, Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×