kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelaporan SPT tumbuh 14,4% tahun ini


Sabtu, 31 Maret 2018 / 16:18 WIB
Pelaporan SPT tumbuh 14,4% tahun ini
ILUSTRASI. Menkeu dan Dirjen Pajak pantau hari terakhir pelaporan SPT


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) tahun 2018 ini telah mencapai 10,51 juta orang. Dari total tersebut, pelaporan melalui e-filing mencapai 8,21 juta orang atau 78,12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan pelaporan SPT bagi WP orang pribadi meningkat sejak pelaporan pajak tahun 2016. Kenaikan dalam dua tahun ini lebih dari 45%. Kenaikan tersebut juga di dorong oleh pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Banyak yang selama ini belum bayar pajak, atau bayar pajaknya belum benar, dan mereka selama tax amnesty sudah dibimbing sehingga mereka kemudian naik. Tahun ini kenaikkannya tidak sebesar itu, tapi tetap double digit,” ujarnya seusai peninjauan pelaporan SPT di KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3).

Dia menambahkan, perolehan WP OP yang melaporakan SPT tersebut tumbuh 14,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 8,78 juta orang. Pelaporan dengan yang menggunakan e-filing tumbuh 21,9% di bandingkan tahun sebelumnya 6,73 juta OP.

“Sedangkan yang manual mengalami penurunan. Tahun lalu mencapai 2,52juta manual, tahun ini 1,84 juta orang. Jadi mengalami negatif gross 10%, jadi sudah makin banyak yang pindah ke elektronik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×