Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan surat pemberitauan (SPT) pajak tahunan untuk Wjib Pajak (WP) orang pribadi telah berakhir. Direktorat Jenderal pajak (DJP) mendapati adanya peralihan pelaporan pajak dari datang manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi pelaporan melalui e-filing.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dari tahun ke tahun pelaporan melalui e-filing terus meningkat. Pada tahun ini pelaporan lewat e-filing naik 20% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 untuk pelaporan tahun 2016.
“Sekarang WP lupa e-fin datang ke KPP, ada juga yang tidak nyaman untui mengisi e-filing sendiri, padahal pulang kantor bisa juga untuk lapor pajak pake e-filing,” ujarnya di sela-sela peninjauan pelaporan SPT di KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3).
Robert melanjutkan, dengan demikian pelaporan SPT manual terus menurun. Pelaporan SPT secara manual tahun ini turun 15% jika dibandingkan dengan 2017.
Selain itu, dalam peninjauan proses pelaporan SPT menurut Robert, sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya terjadi kepadatan di KPP yang berada di daerah.
“Tidak ada meja yang kosong, semua terlayani dengan baik, di daerah-daerah kayanya yang agak padat. Ini kan memang hari kerja biasanya yang lebih padat, perkantoran banyak, karyawan juga banyak mau isi efiling,” tambahnya.
Meski demikian, DJP enggan untuk memperpanjang masa pelaporan SPT. Hal tersebut lantaran tidak ada kendala pada server, di tambah KPP buka pada hari libur.
“Kami jaga terus kok server di pusat. E-filing hari ini sampai jam 23.00 pun masih diterima,” tutup Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News