kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Properti tak tercantum di SPT Tahunan tetap bisa dijual


Selasa, 20 Maret 2018 / 14:13 WIB
Properti tak tercantum di SPT Tahunan tetap bisa dijual
ILUSTRASI. SPT TAHUNAN PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan tidak ada syarat dalam jual beli rumah atau properti bahwa aset tersebut harus sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

“Tidak benar bahwa seseorang atau WP tidak bisa menjual rumah atau properti yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun harta seperti rumah, tanah, dan harta yang lain wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id, Selasa (20/3).

Selama ini, kewajiban dari penjual properti adalah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dari keuntungan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.

Pada prinsipnya, kata Hestu SPT Tahunan itu untuk melaporkan dua hal utama. Pertama, penghasilan dari sumber mana pun, termasuk yang merupakan objek pajak, objek pajak yang dikenai PPh final, maupun yang bukan objek pajak beserta penghitungan pajaknya. 

Kedua, harta dan kewajiban dalam bentuk apapun, misalnya utang.

Menurut Hestu, dengan dua komponen utama, yakni penghasilan dan harta tersebut, yang dilaporkan secara lengkap dan konsisten setiap tahunnya, maka dapat tergambar kepatuhan seorang WP.

Penambahan harta pun hanya dapat terjadi apabila WP sudah melaporkan penghasilannya dengan benar. Dengan demikian, tidak mungkin terjadi penambahan harta Rp 1 miliar, apabila dia hanya melaporkan penghasilannya Rp 500 juta.

“Bila terjadi, itu merupakan indikasi dia belum melaporkan seluruh penghasilannya,” ucap Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×