Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan yang menyeret Jaman Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur kembali bergulir. Sang pelapor, Sudarso Arief Bakuama menyiapkan langkah hukum, setelah sebelumnya Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya sudah menerima salinan SP3 dari Polda Jatim. Minggu depan kami berencana mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut," ungkap Sudarso kepada KONTAN, hari ini (5/10).
Sudarso akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Intinya, pihak pelapor memohon kepada majelis hakim agar membatalkan SP3 yang diterbitkan Polda Jatim terhadap perkara Yusuf Mansur. Sebelum mantap memilih jalan praperadilan, Sudarso juga mempertimbangkan upaya hukum lain seperti melaporkan penyidik kepada Propam terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur tetap atau kembali membuat laporan baru ke Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Yusuf Mansur dilaporkan atas dugaan penipuan investasi pembangunan Kondotel Moya Vidi yang ia beri istilah investasi sedekah. Di situlah Yusuf Mansur kemudian menjual sertifikat dengan harga Rp 2,7 juta per unit. Namun pembeli sertifikat tersebut tidak diberi informasi soal imbal hasil yang bakal diperoleh balik.
Cara ini bukan dilakukan Yusuf Mansur untuk pembangunan kondotel yang kemudian dialihkan menjadi Hotel Siti, tetapi juga untuk membiayai bisnis lainnya.\
Mengenai alasan SP3, Polda Jatim menyatakan telah melakukan pemeriksaan dengan cukup teliti, termasuk memanggil para saksi bahkan Yusuf Mansur sendiri. Gelar perkara juga telah dilakukan 3 kali dan polisi tetap tak bisa menemukan tersangka. "Totalnya kami telah memeriksa 16 saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah Yusuf Mansur," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (2/10) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News