kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kasus Yusuf Mansur di-stop, ini upaya korban


Senin, 02 Oktober 2017 / 16:59 WIB
Kasus Yusuf Mansur di-stop, ini upaya korban


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tidak menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menelisik kasus dugaan penipuan oleh Jaman Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur. Maka itu penyidikan kasus ini telah dihentikan.

"Iya, sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (2/9).

Frans menambahkan sebelum ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan cukup teliti, termasuk memanggil para saksi bahkan Yusuf Mansur sendiri. Gelar perkara juga telah dilakukan 3 kali dan polisi tetap tak bisa menemukan tersangka.

"Totalnya kami telah memeriksa 16 saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah Yusuf Mansur," ucapnya.

Sedangkan perwakilan dari pelapor, Sudarsono Arief Bakuama menuturkan pihaknya bakal melakukan upaya lanjutan. Upaya yang dimaksud bisa dalam bentuk pelaporan kepada Propam terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur tetap.

Darso juga berencana mengajukan praperadilan, atau kembali membuat laporan baru ke Mabes Polri.

"Tapi itu bukan berarti kami berhenti berjuang. Di luar sana ada ribuan orang yang terzalimi karena program investasi dan sedekah UY (Yusuf Mansur) dan tidak bisa angkat suara," kata Darso.

Sekadar tahu, dalam kasus ini Yusuf Mansur dilaporkan atas dugaan penipuan investasi pembangunan Kondotel Moya Vidi yang ia beri istilah investasi sedekah.

Di situlah Yusuf Mansur kemudian menjual sertifikat dengan harga Rp 2,7 juta per unit. Namun pembeli sertifikat tersebut tidak diberi informasi soal imbal hasil yang bakal diperoleh balik.

Cara ini bukan dilakukan Yusuf Mansur untuk pembangunan kondotel yang kemudian dialihkan menjadi Hotel Siti, tetapi juga untuk membiayai bisnisnya yang lain, seperti PayTren, koperasi, fan sebagainya.

"Jadi tujuan saya, agar Yusuf Mansurmenghentikan pengumpulan dana dari masyarakat secara ilegal. Lalu agar masyarakat tercerahkan bahwa apa yang dilakukan Yusuf Mansur ini ada mainnya. Kalau pun bilang ini sedekah, sebenarnya ada mainnya," ujar Darso, ditemui Kontan.co.id pada hari Selasa (5/9) yang lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×