kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

MUI serahkan investasi Yusuf Mansur pada OJK


Senin, 24 Juli 2017 / 22:13 WIB
MUI serahkan investasi Yusuf Mansur pada OJK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyerahkan putusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait investasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur.

Pada 2016 lalu, masyarakat dari Surabaya melapor ke Mabes Polri karena merasa menjadi korban penipuan program investasi Yusuf Mansur. Baru-baru ini, beberapa warga Surabaya kembali melaporkan Yusuf Mansur ke Polda Jatim karena merasa dirugikan oleh program investasi Yusuf Mansur.

"Itu kewenangan OJK ya. Kalau soal regulasi, kami tidak memasuki wilayah itu," kata Ma'ruf, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Bentuk investasi yang ditawarkan pihak Yusuf Mansur beragam, mulai dari investasi usaha patungan, patungan aset, hingga investasi haji dan umroh. Ma'ruf mengatakan metode investasi patungan ini ada di dalam ekonomi syariah, disebut dengan syirkah.

Ia menjelaskan, syirkah merupakan kerja sama antara beberapa orang, yang untung dan ruginya ditanggung bersama.

"Tapi dari sisi aturannya seperti apa, ya kami serahkan ke OJK. Jadi bisa saja ini sesuai syariah, tapi tidak legal dan bisa tidak syariah tapi legal," kata Ma'ruf. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×