Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Kasus penipuan investasi yang menyeret nama dai kondang Yusuf Mansur sebagai terlapor dihentikan Polda Jatim. Polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (29/9) lalu.
"Setelah kita lakukan beberapa kali gelar perkara, diputuskan tidak cukup bukti dan tidak ada unsur pidana," kata Kasubdit II Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, Sabtu (30/9) malam.
Pihaknya mengaku sudah 3 kali melakukan gelar perkara, dan sudah memanggil 16 saksi, termasuk saksi terlapor, yakni Yusuf Mansur. Gelar perkara terakhir dilakukan Rabu pekan lalu.
"Tidak ada hubungan hukum antara pelapor, korban, dan Yusuf Mansur sebagai terlapor. Penyidik tidak menemukan bukti terhadap pasal yang disangkakan," ujar dia.
Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban program investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM, pada 15 Juni lalu.
Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan. Belakangan, program itu dianggap bermasalah, lalu investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.
Terpisah, Sudarso Arief Bakuama, pelapor perkara tersebut mengaku belum menerima salinan SP3 yang dimaksud. Pihaknya baru akan menempuh langkah hukum setelah mencermati alasan polisi menghentikan penyidikan.
"Kami pikirkan akan melapor ke bidang Propam, melakukan praperadilan, atau kembali melapor ke Mabes Polri jika ada kejanggalan dalam SP3 nanti," kata dia. (Achmad Faizal)
Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Polda Jatim Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News