kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelantikan Ahok belum pasti 18 November


Minggu, 16 November 2014 / 18:10 WIB
Pelantikan Ahok belum pasti 18 November
ILUSTRASI. Kapal tunda?PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM).


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelantikan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta belum pasti dilaksanakan pada Selasa 18 November 2014. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Minggu (16/11).

"Kalau hitungannya DPRD melayangkan surat rekomendasi penerbitan Keppres (pengangkatan Basuki jadi gubernur) pada Jumat sore kan kantor langsung tutup. Senin baru diproses, kalau tergantung ke Selasa sepertinya tidak mungkin (pelantikan)," kata Djohermansyah.

Kendati demikian, kata dia, pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta tergantung pada terbitnya Surat Keputusan Presiden (Keppres). Apabila Keppres pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI terbit pada Senin (17/11), maka keesokan harinya, pelantikan bisa langsung diselenggarakan.

Dilantik presiden

Menurut Djohermansyah, Basuki akan menjadi Gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerinta Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara.

Apabila Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. Dan jika wakil Presiden berhalangan pula, maka Menteri Dalam Negeri yang akan melantik Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi paripurna pengumuman Pak Ahok sebagai gubernur kemarin tetap sah meskipun tidak dihadiri anggota Koalisi Merah Putih, karena bukan pengambilan keputusan juga. Nanti pelantikannya tergantung availability of the president, bisa saja nanti pelantikan di Istana Negara, karena modelnya pelantikan dilakukan di Ibu Kota," kata Djohermansyah.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang pemerintahan daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Maka Basuki berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan, pada 2017 mendatang. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×