kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha berharap Omnibus Law bisa segera diimplementasikan


Minggu, 16 Februari 2020 / 19:54 WIB
Pelaku usaha berharap Omnibus Law bisa segera diimplementasikan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) sapu jagad alias omnibus law bisa segera diimplementasikan. RUU sapu jagad yang dibangun atas dasar semangat deregulasi dan debirokratisasi ini diyakini bisa mempermudah kegiatan usaha dan mengerek kinerja industri dalam negeri.

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan pemerintah dan pelaku industri perlu mengambil peluang pasar yang muncul seiring dengan melambatnya aktivitas industri di China. 

Menurut catatan Fajar, utilisasi kapasitas produksi nasional China turun hingga 70% seiring dengan wabah virus corona di Negeri Tirai Bambu tersebut. Fajar menilai hal ini berpotensi memberikan peluang pasar tersendiri bagi untuk merengkuh ceruk pasar yang sebelumnya dikuasai oleh barang-barang jadi yang diimpor dari China.

Terlebih, ceruk pasar yang bisa diisi tidaklah sedikit. Untuk produk barang jadi plastik saja misalnya, Fajar mencatat terdapat sekitar satu juta ton barang jadi plastik yang terdiri atas 115 HS (harmonized system) number yang nilainya bisa mencapai US$ 2 miliar per tahunnya.

Baca Juga: Industri harapkan implementasi janji diskon harga energi dan perumusan omnibus law,

“Kami bisa mengisi pasar yang ditinggalkan China, karena akan butuh waktu agak lama bagi China untuk bisa recovery, paling tidak arus barang jadi dari China akan terus turun dua tiga bulan ini,” jelas Fajar ketika dihubungi oleh Kontan.co.id, Minggu (16/02).

Dalam hal ini, ketentuan Ombibus Law dinilai dapat mengakselerasi upaya pelaku industri dalam negeri untuk meraih peluang tersebut lantaran diyakini dapat memangkas aturan-aturan yang dinilai tidak pro kepada industri. 

Terpisah, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan Omnibus Law guna mendukung dunia usaha.

Menurutnya, semangat yang dibawa dalam Omnibus Law berpeluang mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor, terutama pada sektor-sektor yang memang menjadi prioritas pemerintah.

Shinta berharap, pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak dikonsultasikan sebelumnya dengan para pemangku kepentingan ataupun mengeluarkan kebijakan populis yang tidak memberikan perbaikan riil dan signifikan terhadap iklim usaha nasional.

Baca Juga: Unduh draf lengkap RUU Omnibus Law, ikut awasi pembahasannya

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu memonitor dan memastikan konsistensi pelaksanaan Omnibus Law di lapangan agar pengimplementasiannya bisa berjalan secara berkelanjutan.

“Perbaikan ini harus berlangsung secara sustainable, bukan hilang sementara lalu lama-lama muncul lagi,” jelas Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×