Reporter: Barly Haliem | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR akan membahas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) sapu jagat yang lebih tenar dengan sebutan omnibus law.
Yang pertama, RUU Ketentuan umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Pajak. Adapun yang RRU sapu jagat yang kedua ialah RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Dua omnibus law ini merupakan modal utama pemerintah untuk menarik arus investasi besar-besaran. Selain menjanjikan kemudahan perizinan usaha serta memangkas birokrasi izin usaha di daerah, omnibus law menawarkan segudang insentif pajak hingga mengubah ketentuan upah, ketenagakerjaan dan pesangon karyawan.
Oleh karena itu, dua omnibus law itu akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi. Termasuk di antaranya mengubah UU Pajak serta UU Ketenagakerjaan. Targetnya, pembahasan kedua omnibus law tersebut tuntas dan berlaku tahun ini.
Boleh dibilang jika kelak berlaku, inilah aturan super yang akan mengubah total lanskap perizinan investasi. Peran pemerintah pusat makin dominan, sementara perizinan investasi pemerintah daerah dibabat habis.
Selain itu, dua omnibus law juga akan mengubah total aturan perburuhan dan ketenagakerjaan yang berlaku sekarang. Mulai dari ketentuan pengupahan dan pesangon, maupun perubahan ketentuan hak dan kewajiban karyawan kontrak serta outsourcing.
Oleh karena itu pembahasan dua rancangan omnibus law di DPR perlu dicermati dan dikawal karena akan mempengaruhi nasib kita. Pahami juga poin-poin penting lainnya.
Yuk ikut mengawal ketat pembahasan dua bakal undang-undang sapu jagat itu dengan membaca dan mencermati draf komplet Omnibus Law Pajak dan Omnibus Law Cipta Kerja. Anda bisa mengunduh draf RUU tersebut secara gratis melalui dua tautan berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News