Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Mengenai pemberian modal kerja, menurut Ikhsan pemberian modal ini bisa diberikan oleh pemerintah atau bank dan diatur di dalam UU Pemberdayaan UMKM. Ikhsan mencontohkan, cara lain untuk memberdayakan UMKM juga dapat dilakukan dengan mengubah Undang-Undang Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atau Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi seperti semula.
Jika pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan, Ikhsan khawatir nantinya penurunan ambang batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak barang impor ini tidak akan berdampak pada sektor UMKM. Bahkan, kemungkinan terburuk sektor UMKM tidak mampu bersaing.
Baca Juga: Teten Masduki optimistis target ekspor UMKM tumbuh dua kali lipat pada 2024 tercapai
"Kalau tidak mampu bersaing kan sama saja. Walaupun diturunkan harganya menjadi US$ 3, tapi UMKM Indonesia mampu atau tidak memproduksi barang-barang yang sama seperti itu?," tandas Ikhsan.
Ia juga menuturkan, setidaknya butuh waktu paling lambat sekitar 2 tahun untuk sektor UMKM dapat bersaing dengan produk luar. Namun tentu saja harus dibarengi dengan perubahan kebijakan oleh pemerintah, seperti kebijakan terkait pembelian barang dan jasa.
Baca Juga: Temui pengusaha di Abu Dhabi, pemerintah bahas peningkatan perdagangan dan investasi
"Nah itu juga harus juga dibarengi dengan kebijakan-kebijakan tersebut. Jadi produk-produk UKM Indonesia itu harus dibeli," kata Ikhsan.