Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Seperti yang diketahui, pemerintah menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari semula US$ 75 menjadi US$ 3. Namun, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku normal atau tetap.
Kemudian, pemerintah juga melakukan rasionalisasi terhadap kebijakan tarif. Pemerintah memangkas tarif bea masuk dari semula 27,5% hingga 37,5% dengan rincian bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10%, PPh 10% (NPWP), dan PPh 20% (tanpa NPWP), menjadi hanya 17,5% dengan perincian bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10% dan PPh 0%.
Baca Juga: Ketika UMKM didorong melantai di bursa efek
Namun demikian, kebijakan tarif tersebut tidak berlaku bagi tiga jenis barang, yaitu tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju. Menurut DJBC, tarif ketiga barang ini mengikuti bea masuk tarif normal atau most-favored-nation (MFN).
Adapun rincian tarif bea masuk untuk tas sebesar 15% - 20%, sepatu sebesar 25% - 30%, dan tekstil sebesar 15 - 25%. Sementara PPN ketiga barang tersebut masih tetap 10% dengan PPh sebesar 7,5% - 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News