Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menuturkan bahwa adanya persyaratan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin dikeluhkan para UMKM di daerah khususnya sektor mikro.
"Jadi hal tersebut banyak dikeluhkan teman-teman UMKM di daerah, bahkan dikatakan itu 'jebakan batman'. Akhirnya nanti mereka disibukkan dengan mengisi wajib pajak, urus wajib pajak, isi lapor pajak dan seterusnya, itu yang merupakan 'jebakan batman'," jelas Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (1/7).
Baca Juga: Ini strategi Ditjen Pajak memburu wajib pajak dari kalangan UMKM
Ikhsan menyebut jika melihat dari himbauan Presiden Joko Widodo agar uang di masyarakat segera beredar banyak cepat maka seharusnya syarat kepemilikan NPWP tidak seharusnya ada.
Dengan adanya syarat tersebut, Ikhsan menambahkan sama saja dengan adanya birokrasi tambahan. Nantinya malah akan membuat para UMKM enggan mengurus atau mengambil subsidi bunga yang digelontorkan pemerintah.
Namun, Ikhsan menyebut tentunya masih akan ada UMKM yang tetap memanfaatkan subdisi bunga kredit tersebut, hanya saja tidak akan seluruhnya dari UMKM yang ada. Kembali lantaran syarat adanya NPWP dinilai jadi tambahan birokrasi.
Baca Juga: Menristek: Teknologi penting dalam ekonomi minim kontak saat pandemi Covid-19
"Ya kalau mau kasih, ya kasih aja, Pak Presiden Jokowi kan bilang itu agar uang beredar banyak dan cepat. Kalau ada syarat NPWP ya berarti birokrasi lagi itukan, harus ada yang diurus. Makanya itu 'jebakan batman'," imbuhnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Beleid tersebut, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berlaku mulai 5 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Kemenkop UKM gandeng Perbarindo percepat penyaluran anggaran PEN bagi UMKM
Adapun salah satu ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 8 PMK ini, disebutkan bahwa calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pelaku UMKM yang membayar pajak diperkirakan bisa meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News