CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pekerja Informal dari Ojol hingga Kurir pun Akan Masuk Peserta Iuran Tapera


Sabtu, 01 Juni 2024 / 13:00 WIB
Pekerja Informal dari Ojol hingga Kurir pun Akan Masuk Peserta Iuran Tapera
ILUSTRASI. Kewajiban iuran Tapera juga berlaku bagi pekerja mandiri atau informal.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) tak cuma menyasar pekerja formal atau pekerka kantoran. Pekerja mandiri atau informal juga akan diikutkan menjadi peserta.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membenarkan bahwa kewajiban iuran Tapera juga diperuntukkan kepada pekerja mandiri atau informal. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan bagi pekerja tersebut.

Memang aturan iuran Tapera tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020.

Sebelumnya, kewajiban tersebut belum diterapkan dalam PP 25/2020, kemudian BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri agar turut mengiur dalam kebijakan ini.

Baca Juga: Iuran Tapera, Kemnaker Pastikan Belum Ada Pemotongan Gaji Pekerja Non-ASN

“(Pekerja) mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir,” jelas Heru dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (31/5).

Meski begitu, Heru mengungkapkan, tidak semua pekerja mandiri ini wajib mengikuti iuran Tapera. Menurutnya, iuran ini peruntukan bagi para pekerja yang penghasilannya di atas Upah Minimum Regional (UMR).

“Penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib, tapi kalau mau daftar ya kita terima,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ketentuan ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sementara bagi pekerja mandiri, simpanan ditetapkan sepenuhnya sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×