Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memastikan belum ada pemotongan gaji pekerja non-ASN, TNI, dan Polri untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu menjawab keresahan para pekerja seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga: Capai 80%, Portofolio Investasi Iuran Tapera Paling Banyak ke Obligasi
Menurut dia, pungutan pekerja non-ASN, TNI, Polri sebagaimana PP 21/2024 Pasal 15 akan diatur lebih lanjut mekanismenya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, dan Polri. Karena nanti potongannya, mekanismenya, akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," jelas Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (31/5/2024).
Dia pun menilai adanya penolakan dari para pekerja dan pemberi kerja merupakan hal yang wajar. Karena, pemerintah belum melakukan sosialisasi dengan baik dan secara masif.
Baca Juga: Begini Manfaat Lain Bagi Peserta yang Tak Ikut Program KPR Tapera
"Nanti InsyAallah kami akan segera melakukan sosialisasi, public hearing secara masif. Kami juga terbuka dengan masukan-masukan teman-teman stakeholders ketenagakerjaan, jadi tenang saja, kita akan terus lakukan diskusi secara intensif," terangnya.
"Sekali lagi ini masih sampai 2027, gak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah di manapun non-ASN, TNI, dan Polri," imbuhnya.
Sementara untuk pekerja mandiri, pengaturan kepesertaannya bukan menjadi wewenang Kemnaker, melainkan BP Tapera. Hal itu telah termaktub di dalam PP 21/2024 Pasal 15.
"Salah satu substansi perubahan dalam PP 21/2024 dari aturan sebelumnya adalah pengaturan terkait peserta mandiri, karena ini belum ada yang mengatur di PP sebelumnya, PP 25/2020," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Baca Juga: BP Tapera Buka Suara Soal Manfaat Iuran Tapera
Kepesertaan mandiri yang dimaksud ialah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non-formal, seperti ojek online (ojol) dan kurir.
"Tentunya kriterianya dia berpenghasilan di atas upah minimum, yang di bawah itu (upah minimum) ya tidak wajib, tapi kalau dia mau sukarelawan mendaftar kita terima," tutup Heru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemnaker: Tenang, Belum Ada Pemotongan Gaji Pekerja Non-ASN untuk Tapera"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News