Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara ihwal imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online dan kurir logistik.
Direktur Jenderal Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menerangkan bahwa imbauan pemberian THR ini dibolehkan dalam bentuk selain uang.
Menurutnya, perusahaan logistik maupun perusahaan penyedia jasa ojol diperkenankan memberi tunjangan lain seperti layanan service motor hingga pemberian THR dalam bentuk barang.
Baca Juga: Gojek Respon Imbauan Kemnaker Soal THR Ojol dan Kurir
"Jadi THR itu yang namanya tunjangan, mungkin bisa berbentuk uang rupiah, bisa berbentuk kemudahan-kemudahan insentif, atau berbentuk barang," ujar Indah dalam Raker Kemenaker Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).
Indah juga menegaskan sebetulnya dalam SE THR bagi ojol dan kurir logistik ini sifatnya hanya sebagai imbauan bukan suatu kewajiban bagi perusahaan.
Meski demikian, ia mengatakan saat ini pemerintah tengah mengusahakan agar pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir logistik ke depan mendapatkan perlindungan termasuk THR melalui payung hukum setingkat peraturan menteri.
Baca Juga: Kemnaker Klarifikasi Soal Ojol Dapat THR: Sifatnya Mengimbau, Tidak Wajib
"Kami sebenarnya sudah ada draft rancangan Permenaker soal perlindungan bagi pekerja kemitraan, concern utamanya adalah upah termasuk THR, kedua perlindungan Jamsostek-nya," jelas Indah.
Sebelumnya, imbauan THR bagi ojol dan kurir logistik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Melalui SE ini Kemenaker ingin memastikan pengendara ojek online (ojol) hingga kurir logistik bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 ini, setelah sebelumnya tidak mendapat THR pada tahun lalu. Hal ini karena ojol hingga kurir termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meskipun status hubungan kerjanya kemitraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News