kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ojol hingga Kurir Masuk Peserta Iuran Tapera, Begini Penjelasannya


Jumat, 31 Mei 2024 / 19:47 WIB
Ojol hingga Kurir Masuk Peserta Iuran Tapera, Begini Penjelasannya
ILUSTRASI. kewajiban iuran Tapera juga berlaku bagi pekerja mandiri atau informal.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membenarkan bahwa kewajiban iuran Tapera juga diperuntukkan kepada pekerja mandiri atau informal. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan bagi pekerja tersebut.

Memang aturan iuran Tapera tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020.

Sebelumnya, kewajiban tersebut belum diterapkan dalam PP 25/2020, kemudian BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri agar turut mengiur dalam kebijakan ini.

Baca Juga: Iuran Tapera, Kemnaker Pastikan Belum Ada Pemotongan Gaji Pekerja Non-ASN

“(Pekerja) mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir,” jelas Heru dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (31/5).

Meski begitu, Heru mengungkapkan, tidak semua pekerja mandiri ini wajib mengikuti iuran Tapera. Menurutnya, iuran ini peruntukan bagi para pekerja yang penghasilannya di atas Upah Minimum Regional (UMR).

“Penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib, tapi kalau mau daftar ya kita terima,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ketentuan ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sementara bagi pekerja mandiri, simpanan ditetapkan sepenuhnya sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×