kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Pekerja Hadirkan Empat Kreditur lain untuk Pailitkan Kymco Lippo


Kamis, 29 April 2010 / 15:35 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Untuk memuluskan langkah mempailitkan PT Kymco Lippo Motor Indonesia, tiga pemohon kepailitan yakni serikat pekerja automotif mesin dan komponen FSMPMI PT Kymco, PT Abdimetal Prakarsa, dan PT Amanda Vida Mitrama menghadirkan empat kreditur lainnya yang juga memiliki tagihan utang terhadap perusahaan produsen sepeda motor matik tersebut.

"Kami menghadirkan empat kreditur lainnya sebagai saksi dalam permohonan kepailitan ini. Empat kreditur ini untuk membuktikan bahwa Kymco Lippo juga memiliki utang jatuh tempo lainnya," kata Kaspo kuasa hukum PT Kymco Lippo Motor Indonesia saat ditemui di Pengadilan Nigasa Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Disebutkan oleh Kaspo, adapun keempat kreditur lainnya itu yakni PT Indo Cipta Hasta Perkasa dengan jumlah tagihan Rp 9,8 juta, PT Arpo Selaras Cemerlang dengan tagihan Rp 46 juta, CV Rino Multi Niaga dengan taguhan Rp 17 juta, dam MCE Seitmitsu Indonesia dengan tagihan Rp 72 juta. "Utang tersebut sejak tahun 2008 belum pernah diselesaikan oleh Kymco Lippo," paparnya.

Selain itu, pemohon ketiga yakni serikat pekerja juga menyampaikan bukti terkait gaji, iuran Jamsostek, dan THR yang sejak Juni 2009 tidak dibayarkan oleh Kymco Lippo yang totalnya mencapai Rp 7,656 miliar.

Permohonan kepailitan ini adalah kali kedua perusahan yang dimiliki Kwang Yang Motor Co.Ltd (Taiwan) sebesar 75% dan PT Metropolitan Tirta Perdana sebesar 25%. Pada 29 Oktober 2008 lalu PT San Ching mengajukan permohonan pailit karena menuding Kymco Lippo memiliki utang Rp 502,289 juta. Saat itu karyawan menolak permohonan pailit tersebut. Akhirnya, Pengadilan memutusakan untuk menolak permohonan kepailitan tersebut .

Kini, justru karyawan meminta Kymco Lippo dipailitkan lantaran tidak lagi beroperasi dan secara bertahap sejak 2008 melakukan PHK. Ujung pangkalnya karena terjadi sengketa antara pemegang saham. Metropolitan Tripedana pemegang 25% saham menggugat Kwang Yang Motor di Pengadilan Negeri Bekasi pada Agustus 2007. Dalam putusannya pengadilan mengabulkan gugatan Metropolitan Tripeda dengan meletakkan sita jamian 75% saham Kymco Lippo yang dimilik Kwang Yang Motor. Sejak saat itulah, Kymco Lippo mulai goyah. Seluruh jajaran direksi Kymco Lippo yang berasal dari Taiwan pergi ke negeri asalnya.

Rencananya sidang bakal kembali digelr pada Senin (3/5) dengan agenda kesimpulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×