Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pekerja Kymco yang tergabung dalam Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Kymco Lippo Motor Indonesia secara tegas menolak legal standing kuasa hukum perusahaan motor matik asal Taiwan itu.
Dalam sidang lanjutan permohonan pailit atas Kymco Lippo, Senin (19/4), serikat pekerja meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela atas posisi hukum pengacara Kymco Lippo.
Permintaan ini sesuai dengan surat dari Presiden Direktur Kymco Su Ko Chang tertanggal 21 Januari 2010 yang menyebutkan, Direktur Kymco Lippo Matianus Lihad untuk tidak melakukan aktivitas yang mengatasnamakan Kymco Lippo, termasuk menunjuk kuasa hukum. Berdasarkan ketentuan pasal 11 angka (3) AD-ART perusahaan, yang berhak mewakili perusahaan dalam sengketa harus mendapat persetujuan komisaris.
Semestinya dalam sidang kemarin, para pekerja selaku pemohon pailit menyampaikan replik atas jawaban Kymco Lippo. Tapi, "Kami menolak kuasa hukum Kymco Lippo, sehingga soal legal standing harus jelas dulu," kata Kaspo, kuasa hukum pekerja.
Kuasa Hukum Kymco Lippo, Abimanyu K.Wenas menegaskan, Martinas adalah wakil direktur Kymco Lippo yang saat ini masih ada di Indonesia. Sedang jajaran direksi lain sudah meninggalkan negara ini ke Taiwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News