kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Kymco Lippo Motor: Permohonan Kepailitan Patut Ditolak


Jumat, 16 April 2010 / 08:45 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Kymco Lippo Motor Indonesia menegaskan bahwa permohonan kepailitan yang diajukan tiga pemohon, yakni serikat pekerja automotif mesin dan komponen FSMPMI PT Kymco, PT Abdimetal Prakarsa, dan PT Amanda Vida Mitrama patut untuk tidak dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Dalam jawaban ini kami tegaskan bahwa permohonan kepailitan ini patut untuk ditolak," kata Abimayu K Wenas, kuasa hukum PT Kymco Lippo Motor Indonesia, Kamis (15/4). Menurutnya, Kymco Lippo tidak memiliki kewajiban utang terhadap Abdimetal dan Amanda sebagaimana salah satu dalil dalam permohonan kepailitan. Semua tagihan Abdimetal sebesar Rp 74,577 juta dan Amanda sebesar Rp 50,783 juta sudah diselesaikan oleh Kymco Lippo. "Tagihan itu sudah diselesaikan semua," jelasnya.

Sementara itu, terkait utang perusahaan kepada karyawan berupa gaji, iuran Jamsostek, dan THR yang sejak Juni 2009 tidak dibayar dengan jumlah mencapai Rp 7,656 miliar. Abimayu menegaskan, persoalan utang itu masih dalam sengketa. Pasalnya, sejauh ini masih menunggu anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Ini juga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industri," tegasnya.

Permohonan kepailitan ini adalah kali kedua perusahan yang dimiliki Kwang Yang Motor Co.Ltd (Taiwan) sebesar 75% dan PT Metropolitan Tirta Perdana sebesar 25%. Pada 29 Oktober 2008 lalu PT San Ching mengajukan permohonan pailit karena menuding Kymco Lippo memiliki utang Rp 502,289 juta. Saat itu karyawan menolak permohonan pailit tersebut. Akhirnya, Pengadilan memutusakan untuk menolak permohonan kepailitan tersebut .

Kini, justru karyawan meminta Kymco Lippo dipailitkan lantaran tidak lagi beroperasi dan secara bertahap sejak 2008 melakukan PHK. Ujung pangkalnya karena terjadi sengketa antara pemegang saham. Metropolitan Tripedana pemegang 25% saham menggugat Kwang Yang Motor di Pengadilan Negeri Bekasi pada Agustus 2007. Dalam putusannya pengadilan mengabulkan gugatan Metropolitan Tripeda dengan meletakkan sita jamian 75% saham Kymco Lippo yang dimilik Kwang Yang Motor. Sejak saat itulah, Kymco Lippo mulai goyah. Seluruh jajaran direksi Kymco Lippo yang berasal dari Taiwan pergi ke negeri asalnya.

Terkait jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum Kymco Lippo ke majelis hakim, karyawan menyatakan keberatan karena yang mewakili bukan pihak yang berwenang. "Yang berhak itu Presiden Direktur Su Ko Chang. Bahkan secara tertulis sudah ada surat peringatan pada 21 Januari 2010 kepada Martinas Laihand untuk tidak melakukan tindakan apa pun mengatasnamakan PT KLMI," kata Nyumarno, erwakilan serikat karyawan Kymco Lippo.

Rencananya sidang yangdipimpin Hakim Yulman ini bakal dilanjutkan Selasa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×