Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Ratusan pekerja PT Kymco Lippo Motor Indonesia yang tergabung dalam pimpinan unit kerja serikat pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal PT Kymco Lippo Motor Indonesia (PUK SPAMK FSLMI PT KLMI) melakukan aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Aksi demo ini sehubungan dengan langkah hukum serikat pekerja untuk mempailitkan perusahaan sepeda motor matik asal Taiwan ini.
"Kami menuntut supaya pengadilan dapat mengabulkan permohonan pailit kami ini. Dengan aksi ini diharapkan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini," kata Nyumarno, perwakilan serikat pekerja PT Kymco Lippo Motor saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Dijelaskan lebih lanjut olehnya, langkah hukum memailitkan perusahaan yang dimiliki Kwang Yang Motor Co.Ltd (Taiwan) sebesar 75% dan PT Metropolitan Tirta Perdana sebesar 25% itu karena perusahaan ini tidak melakukan aktivitas usaha lagi. Alhasil, sejak September 2008 secara bertahap seluruh karyawan dirumahkan sampai sekarang ini.
"Selain kegiatan sudah berhenti, perusahaan tidak membayarkan gaji dan hak-hak para pekerja sejak Juni 2009, THR tahun 2009, dan juga membayar JHT karyawan ke PT Jamsostek," jelasnya.
Menurut kuasa hukum pekerja, Kaspo, jumlah utang perusahaan kepada pekerja mencapai Rp 33 miliar. Di samping itu, perusahaan juga sudah tidak membayar utang-utang tagihan supplier atau vendor, tagihan rumah sakit, listrik, telepon, dan air. Tidak Mengherankan jika beberapa supplier pun ikut mengajukan permohonan pailit dengan No. 25/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. "Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Selasa (6/4) dan diketuai Hakim Yulman," katanya.
Untuk mengingatkan, pada 2008 lalu Kymco Lippo Motor pernah dipailitkan oleh salah satu supplier-nya PT San Ching, namun permohonan pailitnya tidak dapat dikabulkan dengan pertimbangan bahwa perusahaan tersebut tidak dalam keadaan kesulitan finansial. Di samping itu, tagihan utang terhadap San Ching telah dibayar oleh Kymco Lippo Motor meski saat persidanggan. Tidak hanya itu juga, pertimbangan majelis hakim menolak permohonan pailit karena sikap pekerja yang juga menolak permohonan tersebut.
Namun, dua tahun kemudian kondisinya berbeda, sekarang justru pekerja mengharapkan supaya perusahaan ini dipailitkan. Harapan pekerja untuk dapat bekerja kembali sudah tidak mungkin lagai. Selain perusahaan sudah tidak melakukan aktifitas, seluruh anggota direksi yang sebagian dari Taiwan sudah tidak ada di Indonesia. "Cara untuk meminta gaji dan hak-haknya, pekerja menempuh jalan pailit dengan harapan tagihan bisa terbayarkan melalui likuidasi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News