Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pekerja automotif mesin dan komponen FSMPMI PT Kymco Lippo Motor Indonesia beserta dua perusahaan kreditur lainnya, PT Abdimetal Prakarsa dan PT Amanda Vida Mitrama, mengajukan 18 bukti untuk pailitkan perusahaan produsen sepeda motor matic asal Taiwan.
"Kita mengajukan 18 bukti yang intinya untuk membuktikan bahwa ada utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar," kata Kaspo, kuasa hukum pekerja, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/4).
Dijelaskan olehnya bahwa pihaknya selaku kuasa hukum pekerja tidak pernah menerima pembayaran atas pelunasan kewajiban utang Kymco Lippo.
Adapun Kymco Lippo juga tidak mau kalah untuk memberikan bukti. Melalui kuasa hukumnya, Abimayu K Wenas, Kymco Lippo mengajukan tiga berkas bukti.
"Dua berkas bukti untuk yang menyatakan bahwa Kymco tidak mempunyai kewajiban utang kepada dua perusahaan tersebut," jelasnya. Satu berkas lagi untuk membuktikan bahwa sengketa utang terhadap pekerja masih dalam sengketa. Dengan demikian menurut Abimayu, permohonan pailit ini tidak berdasar karena utang sudah lunas.
Permohonan pailit diajukan karena Kymco Lippo sejak Juni 2009 tidak membayar gaji, iuran jamsostek, dan THR yang besarnya mencapai Rp 7,656 miliar. Di samping itu Kymco Lippo juga memiliki utang. Semua tagihan Abdimetal sebesar Rp 74,577 juta dan Amanda sebesar Rp 50,783.
Rencana sidang ini bakal dilanjutkan Senin (26/4) depan dengan agenda masih penyampaian bukti tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News