Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang permohonan kepailitan PT Kymco Lippo Motor Indonesia yang diajukan karyawan beserta kreditur lainnya.
Pada kesempatan sidang ini majelis hakim yang diketuai Yulman baru memeriksa kelengkapan surat dari pihak Kymco Lippo Motor. Rencananya, baru Kamis (13/4) mendatang pihak Kymco Lippo Motor yang diwakili salah satu kuasa hukumnya Abimayu K Wenas menyampaikan jawabannya atas permohonan kepailitan ini.
Selain memeriksa kelengkapan surat, majelis hakim juga memutuskan untuk mengagendakan sidang dua kali dalam seminggu, yakni Selasa dan Kamis. Alasannya, jangka waktu persidangan kepailitan yang terbatas, yaitu harus diputus dalam kurun dua bulan ini.
Sementara itu, di luar pengadilan sejumlah karyawan Kymco Lippo Motor terus melakukan aksi. Rencananya aksi ini akan terus dilakukan sampai pengadilan mengeluarkan putusannya. Kita akan terus melakukan aksi masa dengan 200 karyawan, kata Nyumarno, koordinator karyawan, Selasa (13/4).
Seperti diketahui sekitar 210 karyawan mengajukan permohonan kepailitan karena upahnya selama ini tidak kunjung dibayar oleh perusahaan yang dimiliki 75% sahamnya oleh Kwang Yang Motor Co Ltd dan 25% saham sisanya dimiliki PT Metropolitan Tirta Perdana. Perusahaan ini tidak lagi melakukan aktivitas produksi sejak September 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News