Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah bakal menaikkan remunerasi pegawai pajak. Hal tersebut dilakukan untuk memicu pegawai pajak dalam meningkatkan tingkat collection pajak.
Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan menambah remunerasi untuk Direktorat Jenderal pajak sebesar Rp 5 triliun.
Remunerasi tersebut akan dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015. "Yang paling penting dalam pajak itu sumber daya manusianya," ujar Bambang, Selasa (27/1) .
Sebab, menurutnya, sejak tahun 2007 hingga saat ini pegawai pajak belum mengalami kenaikan gaji. Padahal beban yang harus dikerjakan terus bertambah.
Apalagi, di dalam RAPBN-P 2015, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.484,6 triliun. Jumlah ini naik Rp 104,6 triliun dibandingkan APBN 2015.
“Untuk itu, sebelum mereka diminta bekerja lebih berat, remunerasinya ditambah lebih dulu,” kata Bambang. Adapun, jumlah pegawai pajak saat ini mencapai 32.000 orang.
Sebelumnya, untuk meningkatkan pemasukan pajak, Direktorat Jenderal Pajak meminta jumlah pegawai pajak agar ditambah menjadi 95.000 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News