Reporter: Margareta Engge Kharismawati, Nur Imam Mohammad, Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akan menggenjot habis-habisan setiap celah yang bisa disasar pajak. Tak hanya para pengusaha, aparat pajak juga akan memungut pajak lebih banyak ke masyarakat kelas menengah lewat perluasan basis pajak, objek hingga kenaikan tarif pajak. Revisi 12 aturan pajak bahkan dalam proses finalisasi Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Akhir pekan ini, beberapa aturan itu akan keluar. Pertama, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 253/2018 yang mengatur Perusahaan Pemungut Pajak Penghasil (PPh) dari Pembeli Barang Mewah. Masuk dalam objek aturan ini adalah distributor atau penjual pesawat pribadi dengan harga mulai Rp 20 miliar serta kapal pesiar. Pajak akan mengutip PPh penjualan barang-barang itu sebesar 5%.
Kedua, revisi Peraturan Menkeu atas Tarif dan Batasan Barang Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) . Sejumlah pembelian barang mewah akan kena tarif beragam antara 10%-125%. Antara lain: kendaraan bermotor roda dua atau tiga, perhiasan seperti berlian, emas dan intan, jam tangan hingga apartemen.
PPnBM kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan batasan mulai Rp 75 juta per unit atau kapasitas 250 cc akan kena PPnBM. Masuk kategori ini adalah pembelian motor besar alias moge. Sedang perhiasan, PPnBM berlaku jika transaksi lebih dari Rp 100 juta per perhiasan. PPnBM jam tangan berlaku mulai harga Rp 50 juta per unit.
Dari properti, pembelian rumah atau apartemen di atas Rp 2 miliar dengan luas bangunan 150 m² akan kena PPnBM. Dari berbagai transaksi itu, penerimaan pajak akan bertambah Rp 13,24 triliun. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, sektor investasi pun juga tak luput dari sasaran DJP. Kemkeu akan memperketat pengawasan pelaporan perpajakan deposito di perbankan. Selama ini perbankan hanya memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan secara total.
"Sekarang ini kita minta rinciannya," ujar Mardiasmo, Senin (26/1). Kemkeu menduga perbankan tak transparan melaporkan jumlah deposannya.
Tak hanya sebatas itu saja.Pemerintah juga akan menaikkan tarif bea meterai lewat revisi UU no 13/1985 tentang Bea Materai yang masuk dalam Badan Legislasi Nasional tahun ini. Selain tarif, perluasan dokumen yang dikenakan bea meterai bertambah. Sumber KONTAN menyebut, kenaikan tarif materai bisa tiga kali dari nilai saat ini Rp 6.000. Ini artinya, bea materai akan menjadi Rp 18.000. Targetnya, dari sini, pajak bisa meraup Rp 20 triliun.
Di revisi itu, pemerintah juga akan melimpahkan wewenang perubahan tarif bea materi ke Kemkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News