kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pedagang eceran menggugat Jokowi ke pengadilan, ini alasannya


Kamis, 02 April 2020 / 04:15 WIB
Pedagang eceran menggugat Jokowi ke pengadilan, ini alasannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengenakan masker saat meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona baru. Gugatan ini diajukan seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden, yang teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB, lantaran menganggap Jokowi melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.

"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com tak lama setelah resmi mendaftarkan gugatannya.

Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan, Sandiaga Uno: Saya mendukung penuh

Enggal menyebutkan, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat, sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.

Padahal, seharusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya virus corona. "Tiongkok sejak awal berani menutup Kota Wuhan dan sekaligus Provinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi," ujarnya.

"Bagi Pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih berharga daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," imbuh Enggal.

Baca Juga: Jokowi pastikan pekan depan rumah sakit darurat covid-19 di Pulau Galang beroperasi

"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sebut dia.

Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi. Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah virus corona masuk ke Indonesia.

"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.

Baca Juga: Jokowi kembali tegaskan tak ada lockdown, aktivitas ekonomi masih jalan

Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini. Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 miliar dan 20 Juta.

"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa. Saya kecewa melihat awal-awal teror Covid-19, lihat menteri di TV masih bisa becanda-canda," tambah dia.

Enggal pun menegaskan, ia tak akan menarik gugatan ini. Apalagi, dia merasa mendapat dukungan dari masyarakat yang bernasib sama.

Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin

"Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dan lain-lain, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya," ujar Enggal.

"Jadi, sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian kami semua," tegasnya.

Penulis: Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Resmi Digugat karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×