kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Jokowi pastikan pekan depan rumah sakit darurat covid-19 di Pulau Galang beroperasi


Rabu, 01 April 2020 / 15:25 WIB
Jokowi pastikan pekan depan rumah sakit darurat covid-19 di Pulau Galang beroperasi
ILUSTRASI. Pekerja membangun gedung rumah sakit khusus Corona (COVID-19) di kawasan bekas Camp Vietnam di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/3/2020). Progres pembangunan rumah sakit Khusus Corona (COVID-19) secara keseluruhan telah mencapai 40 persen dan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  BATAM. Rumah Sakit Darurat untuk pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di Pulau Galang, Kepulauan Riau akan beroperasi minggu depan.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo usai meninjau kesiapan RS darurat Covid-19 di Pulau Galang. Operasional rumah  sakit itu terlambat dari waktu yang ditargetkan akhir Maret ini.

Baca Juga: Jokowi kembali tegaskan tak ada lockdown, aktivitas ekonomi masih jalan

"Maksimal Senin sudah bisa dioperasikan. Memang ada keterlambatan 3 sampai 4 hari karena ada transportasi bahan material yang terkendala cuaca," ujar Jokowi usai meninjau, Rabu (1/4).

RS darurat Covid-19 Pulau Galang ditargetkan akan menampung pasien yang datang dari luar Indonesia. Pemerintah mengantisipasi adanya arus pergerakan orang dari luar negeri terutama Malaysia.

"Ini harus dikontrol, harus diawasi dan dicek sehingga semuanya dalam keadaan bersih dan tidak membawa corona masuk ke desa," terang Jokowi.

Baca Juga: Malaysia lockdown, Wapres: Pemerintah siap kirimkan bantuan untuk TKI di Malaysia




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×