kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Butuh Revisi UU Kementerian Negara Bila Ingin Ada Penambahan Nomenklatur


Selasa, 07 Mei 2024 / 19:57 WIB
Butuh Revisi UU Kementerian Negara Bila Ingin Ada Penambahan Nomenklatur
ILUSTRASI. Wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo ? Gibran bakal menjadi 40 kementerian mencuat.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo – Gibran bakal menjadi 40 kementerian mencuat. Namun, penambahan jumlah kementerian dinilai tidak mudah untuk dilakukan.

Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengatakan, menambah jumlah nomenklatur kementerian bukan perkara mudah. Sebab, undang-undang Kementerian Negara menegaskan bahwa jumlah menteri sebanyak-banyak 34.

“Kalau menambah menjadi 40 kementerian berarti harus mengubah UU Kementerian Negara lebih dahulu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/5).

Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengungkapkan, bila penambahan ini dilakukan hanya untuk kepentingan akomodasi politik, hal ini tidak perlu dilakukan.

“Kalau hanya kepentingan akomodasi politik tidak perlu menambah jumlah kementerian, karena justru akan menambah beban APBN,” ungkapnya.

Baca Juga: Isu Penambahan Nomenklatur Kementerian, Akomodasi Politik atau Percepat Kinerja?

Hamdan tak memungkiri, memang pembentukan kementerian adalah wewenang presiden. Namun perlu berdasarkan pertimbangan dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, keterpaduan pelaksanaan tugas serta pertimbangan kepentingan global.

“Tidak boleh membentuk kementerian hanya karena akomodasi politik. Presiden hanya boleh mengubah kementerian baik karena penggabungan maupun pemisahan dengan pertimbangan DPR,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menuturkan, penambahan nomenklatur kementerian adalah kewenangan presiden terpilih. Menurutnya, ini dilakukan untuk mengakomodir kekuasaan.

“Jadi akhirnya supaya akomodasi semua partai politik memiliki kuenya masing-masing. Tapi kalau ditanya secara idealis pasti jawabannya idealnya ini untuk kelancaran pemerintahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hendri menambahkan, jika memang penambahan kementerian benar, salah satu sektor yang perlu dibentu yakni kementerian makan siang gratis.

“Kementerian makan gratis harus itu, karena itu repot, enggak gampang itu program disediakan, minimal itu lah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×