kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PDIP, PKS dan Gerindra belum setuju BBM Naik


Minggu, 16 Juni 2013 / 11:49 WIB
PDIP, PKS dan Gerindra belum setuju BBM Naik
ILUSTRASI. Pedagang menimbang minyak goreng curah di pasar raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/hp.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2013 tinggal selangkah lagi tuntas. Setelah selesai ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DRP, kini pembahasan RAPBN-P akan memasuki tahap akhir di tingkat paripurna, yang dijadwalkan digelar pada hari senin besok (17/6).

Sebelumnya, dalam pembahasan di tingkat Banggar pada Sabtu (15/6) kemarin, enam fraksi yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Hanura, telah menyetujui RAPBN-P yang diajukan Pemerintah. Sementara itu tiga fraksi lainnya, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra belum memberikan persetujuannya. Nah, dalam rapat paripurna nanti, semua perbedaan pandangan itu akan diputuskan.

Ketua badan Anggaran, Ahmadi Noor Supit mengatakan, ada sekitar tujuh pasal yang belum disepakati oleh PDIP, PKS dan Gerindra. Adapun  pasal-pasal RUU RAPBN-P yang masih belum bulat diantaranya pasal 6 ayat 2, mengenai perencanaan negara, pasal 6 ayat 4 soal belanja negara, pasal 8 ayat 1 yang membahas soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pasal 16 ayat 1 tentang pendapatan negara, pasal 17 yat 1 tentang defisit keuangan negara, dan pasal 17 ayat 2 tentang pembiayaan.

“Atas perbedaan ini, maka kami putuskan akan melanjutkan pembahasan ke tingkat paripurna dengan catatan perbedaan-perbedaan tadi,” ujar Ahmadi, Sabtu (15/6) di gedung DPR, Jakarta.

Menambah jumlah orang miskin 

Anggota Banggar dari PDIP, Dolfie O.F Palit menjelaskan, fraksinya tidak setuju dengan RAPBN-P yang diajukan oleh Pemerintah. Alasannya, dari awal partainya memang tidak setuju dengan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi yang dijadikan dasar Pemerintah mengajukan RAPBN-P.

Selain itu, partai berlambang banteng itu tidak setuju dengan asumsi makro yang diajukan Pemerintah, terutama soal tingkat inflasi sebesar 7,2%. Sebab, menurut Dolfie, tingkat inflasi tidak harus sebesar itu bila harga BBM bersubsidi tidak dinaikan. Terkait perbedaan itu, PDI Perjuangan menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat banggar.

Sementara itu Fraksi, PKS juga menyetujui akan melanjutkan ketingkat sidang paripurna. Sikap serupa PDIP juga dilakukan PKS, yang tetap tegas menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. PKS menilai, kebijakan pemerintah itu akan manambah jumlah orang miskin di Indonesia. Selain itu, partai dakwah tersebut menilai pemerintah tidak memiliki mitigasi yang matang dalam mempersiapkan dampak dari kebijakan yang akan diambil.

Meski begitu, PKS juga tetap menyutujui rencana pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai program kompensasi kepada masyarakat. Anggota Banggar dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia mengatakan, pemberian BLSM tetap perlu dilakukan meski tanpa terjadi kenaikan harga BBM bersubsidi.

Sementara itu, Menteri keuangan Chatib Basri, menegaskan, setiap fraksi di DPR bebas menyatakan pertidaksetujuannya atas RAPBN-P yang diajukan Pemerintah. Meski demikian, Chatib, mengingatkan bahwa RAPBN-P ini penting untuk menjaga kondisi fiskal negara tetap sehat. Apalagi, pemerintah berencana menaikan harga BBM bersubsidi. Oleh karena itu, kata Chatib, diperlukan penyesuaian-penyesuain dalam pos anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×