kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.742   20,00   0,12%
  • IDX 8.244   1,89   0,02%
  • KOMPAS100 1.150   0,80   0,07%
  • LQ45 842   0,17   0,02%
  • ISSI 285   -0,42   -0,15%
  • IDX30 442   1,29   0,29%
  • IDXHIDIV20 509   -1,90   -0,37%
  • IDX80 129   0,23   0,18%
  • IDXV30 135   -1,06   -0,78%
  • IDXQ30 141   0,12   0,08%

PDIP keberatan BPK panggil anggota DPR


Selasa, 02 April 2013 / 16:19 WIB
PDIP keberatan BPK panggil anggota DPR
ILUSTRASI. Beberapa mitos yang masih berlaku mengenai perawatan rambut


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo menyampaikan keberatannya atas langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memanggil sejumlah anggota DPR terkait penyelesaian audit forensik jilid II dalam kasus Hambalang. Hal tersebut disampaikannya melalui interupsi seusai Ketua BPK Hadi Purnomo menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II di sidang paripurna DPR pagi ini.

"BPK pernah memanggil anggota DPR seperti tanda kutip diperiksa KPK untuk mendalami kasus tertentu. Ini melampaui batas wewenang atau mau meningkatkan elektabilitas BPK," kata Tjahjo Kumolo dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Ia pun lantas meminta pimpinan DPR untuk segera mengomunikasikan dengan pihak BPK mengenai batas kewenangannya. Kata Tjahjo sikap BPK yang memanggil dan menginterogasi anggota DPR khususnya Badan Anggaran terkait temuan tertentu sudah melampaui batas kewenangannya.

"Ini sudah melampaui kewenangan. BPK bukan seperti KPK," imbuhnya.

Sementara itu menanggapi keberatan tersebut, ketua BPK Hadi Purnomo justru mengimbau agar anggota DPR memenuhi undangannya untuk hadir. Hanya saja ia mengakui lembaganya tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa pihak yang diundangnya agar hadir.

"BPK tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tetapi diimbau untuk hadir," ujar Hadi.

Seperti diketahui BPK telah memanggil sekitar 10 anggota DPR guna menelusuri perihal penganggaran proyek Hambalang. Menurut anggota BPK Ali Maskyur Musa, permintaan keterangan itu dilakukan untuk mengetahui perpindahan penganggaran single budget menjadi multiyears dalam proyek pusat olah raga miliki Kemenpora tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×