Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anas Urbaningrum resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Surat keputusan pemberhentian Anas disahkan dan dibacakan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Sidang soal putusan ini dimulai dengan pembacaan draf surat keputusan oleh anggota Majelis Tinggi, Amir Syamsuddin, yang menjadi presidium sidang. Pemberhentian Anas menjadi Keputusan KLB Nomor 2/PD/III/2013.
Amir menjelaskan beberapa pertimbangan KLB memberhentikan Anas. Pertama, dia mengatakan KLB memiliki wewenang dan kekuasaan tertinggi. "Kedua, Anas telah menyatakan mengundurkan diri," ucap Amir dalam sesi sidang KLB di Hotel Inna Beach, Sabtu (30/3).
Ketiga, lanjut Amir, pemberhentian Anas dilakukan untuk memperlancar pendaftaran daftar calon anggota legislatif sementara (DCS). "Apakah keputusan ini disetujui?" ucap Amir. "Setuju!" teriak ratusan peserta kongres yang hadir dalam ruang sidang.
"Baik, terima kasih. Saya juga berterima kasih atas jasa yang diberikan Anas Urbaningrum sampai Februari 2013," tutur Amir.
Seperti diberitakan, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan lainnya, Jumat (22/3). Keesokan harinya, Sabtu (23/3), Anas menyatakan berhenti dari Partai Demokrat. (Sabrina Asril/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News