Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Wakil rakyat bisa menggunakan hak konstitusinya berupa hal menyatakan pendapat jika kasus bail out Bank Century tidak kunjung terselesaikan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menandaskan, DPR jangan hanya berwacana soal keinginan menggunakan hak tersebut.
"Hak menyatakan pendapat DPR jangan jadi gertak fungsionaris DPR semata," kata Tjahjo pada Kamis (22/11).
Dewan Pimpinan Partai PDI Perjuangan telah menyerahkan wacana hak menyatakan pendapat pada keputusan Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Hal ini karena fraksi merupakan kepanjangan tangan partai di parlemen. "Biarlah pimpinan fraksi PDI Perjuangan melakukan langkah politiknya," pungkas Tjahjo.
Tjahjo menyatakan, PDI Perjuangan juga mengapresiasi kemajuan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus skandal korupsi Bank Century. Sebab, saat ini penyelidikan kasus korupsi ini telah naik statusnya menjadi penyidikan. Ia berharap penetapan dua tersangka mantan petinggi Bank Indonesia dapat membuka tabir gelap kasus tersebut.
Karena itu, saat ini tidak ada lagi alasan bagi KPK ataupun Kepolisian untuk bertindak lambat dalam menyelesaikannya. Apalagi, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK telah menghimpun lebih dari 150 saksi, dan ditambah keputusan-keputusan politik dari Timwas DPR.
"Karena itu, PDI Perjuangan mendorong KPK dan Polri menyelesaikan skandal Bank Century," ujar Tjahjo.
Saat ini publik tengah menanti-nanti keputusan KPK menyelesaikan kasus Bank Century. Penyelesaian kasus yang lamban, akan menimbulkan tanda tanya publik mengenai kinerja KPK. Sebab, kata Tjahjo, proses penegakan hukum Bank Century ini sudah berjalan lebih dari dua tahun sejak keputusan Paripurna DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News