kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Abraham: KPK tak takut periksa Boediono


Rabu, 21 November 2012 / 22:57 WIB
Abraham: KPK tak takut periksa Boediono
ILUSTRASI. Fregat berpeluru kendali Changzhou dan kapal perusak berpeluru kendali Jinan di bawah Komando Teater Timur PLA China, membentuk formasi di Laut China Timur selama latihan maritim pada 20 Januari 2021. Dok: eng.chinamil.com.cn/foto oleh Fang Sihang.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan kalau pihaknya tidak akan segan-segan untuk memeriksa, siapa pun yang terkait dengan kasus korupsi, pada proses pemberian dana talangan (bailout) terhadap Bank Century. Hal itu Ia sampaikan untuk menepis tudingan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menilai KPK tidak berani memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam kasus ini.

Abraham bilang, KPK tidak pernah ragu memeriksa siapa pun. Terkait pernyataan sebelumnya di depan Anggota Dewan, Abraham menjelaskan apa yang dia maksud konteksnya berhubungan dengan aturan ketatanegaraan, yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia. "Tidak boleh ada persepsi yang menganggap KPK gagal mengungkap kasus Century karena belum memeriksa orang-orang yang punya kekuasaan," kata Abraham, Rabu (21/11) di gedung KPK.

Menurutnya, penetapan Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan awal dari pengungkapan kasus tersebut. Untuk menetapkan tersangka-tersangka berikutnya, KPK masih membutuhkan pendalaman. Ia beralasan, penetapan tersangka terhadap seseorang hanya bisa dilakukan apabila sudah dilakukan gelar perkara atau ekspose yang dihadiri semua pimpinan.

Selain itu, Abraham juga bilang kalau KPK dan DPR berbeda. Menurutnya DPR bahkan bisa saja memanggil dan memeriksa Boediono tanpa menunggu penetapan tersangka dari KPK. Hal itu menurutnya telah menjadi hak DPR untuk menyatakan pendapat atau impeachment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×