Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga menyatakan bahwa partainya tancap gas menentukan calon yang akan diusung usai MK menurunkan ambang batas pencalonan gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5%.
Eriko menyatakan, partainya bisa saja mengusung Anies Baswedan atau pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Keduanya adalah eks Gubernur Jakarta yang masih memiliki elektabilitas cukup tinggi berdasarkan sejumlah lembaga survei.
"Nanti pasti pertanyaan teman-teman (wartawan) ini apakah Pak Ahok, apakah Pak Anies, apakah siapa lagi? Hendrar Priyadi, nah ini kita harus matangkan," kata Eriko ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: PKB Buka Pintu untuk Usung Anies di Pilkada Jakarta
Eriko menyampaikan, pihaknya belum bisa menentukan siapa yang akan diusung di Pilkada Jakarta nantinya.
Sebab, kata dia, putusan MK tersebut baru saja diketok. Sebelum adanya putusan MK itu, PDI-P nyaris tak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta, karena semua parpol sudah diborong oleh Ridwan Kamil-Suswono yang diusung KIM Plus.
Namun, kini syarat mengusung calon di Pilkada diubah MK, sehingga PDI-P bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Maka dari itu, DPP PDI-P disebut bakal menggelar rapat pada pukul 14.00 WIB membahas putusan MK ini.
"Nah ini nanti tentu kami jam 14.00 nanti akan rapat DPP membahas Pilkada Pilkada, memang tidak khusus Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," ungkap anggota DPR RI ini.
Baca Juga: Ini Kata Nasdem Soal Peluang Dukung Anies di Pilkada DKI Jakarta
Selain itu, khusus Pilkada Jakarta, PDI-P langsung melaporkan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Menurut Eriko, putusan MK ini merupakan kabar baik yang harus didengar Megawati.
"Nah khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu ketua umum, kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu ketua umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Baca Juga: Dampak Putusan MK, Kans Duet Anies- Ahok di Pilkada Jakarta Terbuka Lebar
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20% di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.
PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian. Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta, PDI-P: Ahok atau Anies?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/13313151/bisa-usung-calon-sendiri-di-jakarta-pdi-p-ahok-atau-anies?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News