kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.910   20,00   0,13%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

PDI-P Buka Peluang Usung Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 Pasca Putusan MK


Selasa, 20 Agustus 2024 / 14:28 WIB
PDI-P Buka Peluang Usung Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 Pasca Putusan MK
ILUSTRASI. Anies Baswedan bersama Ahok dan Djarot. PDI-P tancap gas menentukan calon yang diusung usai MK turunkan ambang batas pencalonan gubernur di Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5%.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Diberitakan sebelumnya, ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. 

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. 

Baca Juga: Dampak Putusan MK, Kans Duet Anies- Ahok di Pilkada Jakarta Terbuka Lebar

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20% di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru. 

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian. Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta, PDI-P: Ahok atau Anies?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/13313151/bisa-usung-calon-sendiri-di-jakarta-pdi-p-ahok-atau-anies?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×