Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Diberitakan sebelumnya, ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Baca Juga: Dampak Putusan MK, Kans Duet Anies- Ahok di Pilkada Jakarta Terbuka Lebar
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20% di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.
PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian. Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta, PDI-P: Ahok atau Anies?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/13313151/bisa-usung-calon-sendiri-di-jakarta-pdi-p-ahok-atau-anies?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News