kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.272   -75,00   -0,46%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Patungan aset, pelapor belum percaya Yusuf Mansur


Kamis, 19 Oktober 2017 / 18:37 WIB
Patungan aset, pelapor belum percaya Yusuf Mansur


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelapor bisnis Patungan Usaha dan Patungan Investasi besutan Yusuf Mansur tak mau begitu saja percaya pada janji pengembalian dana yang bakal dilakukan selama road show di 8 kota pada tanggal 6-13 November 2017 mendatang.

Sudarso Arief Bakuama, kuasa hukum dari tiga orang pelapor di Polda Jawa Timur bilang tak mau langsung percaya lantaran pernah mencoba tetapi Yusuf Mansur malah mengirim pengacara untuk menghadapinya.

"Pernah saya bawakan 3 sertifikat. Dia sudah sepakat mau kembalikan uangnya. Pas hari H dan jam yang dia tentukan, yang datang malah pengacara dia," ujar Darso kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10)

Ia melanjutkan, ada tiga bentuk pemberian dana Patungan Usaha ke Yusuf Mansur. Pertama, dalam bentuk sertifikat seharga Rp 12 juta per lembar, yang kedua setoran tunai dengan bukti tertulis, dan yang ketiga setor tunai tanpa bukti apa pun.

Dengan ini Darso pun ragu Yusuf Mansur punya database investor. "Jadi ada juga jamaah ceramah Yusuf Mansur yang patungan usaha cuma dicatat di atas kertas putih. Penyetor tidak dikasih tanda terima," tambahnya.

Sementara itu, Rahmat Siregar, kuasa hukum korban di Bogor dan Surakarta bilang bakal mengikuti perintah kliennya apakah menerima pengembalian dana dari Yusuf Mansur atau tidak.

Kalaupun nantinya menerima pengembalian uang, ia pun belum bisa memastikan bakal melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang pernah ia ajukan atau tidak.

Pasalnya telah terjadi perbuatan dugaan tindak pidana dan menurutnya pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana tersebut.

"Apakah menerima atau tidak sebenarnya itu urusan klien kami. Tapi prinsipnya, sebenarnya kan sudah ada perbuatan. Kalau ada perbuatan ya harus ada pertanggung jawaban," ujar Rahmad Siregar, kuasa hukum pelapor Bogor dan Surakarta.

Rahmat merupakan kuasa hukum dari investor patungan aset di Solo bernama Wiyoto. Di mana, Wiyoto bergabung dengan ikut menyetorkan uang sebesar 10 juta rupiah untuk Patungan Usaha.

Sedangkan untuk Patungan Asset, Wiyoto menyerahkan dua aset miliknya berupa dua bidang tanah, masing-masing di Solo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Selain itu, Wiyoto juga "mensedekahkan" semua barang dagangannya dalam satu tokonya di Solo. Wiyoto tak pernah menerima bagi hasil patungan. Malahan aset di Karang Anyar telah dibalik-namakan menjadi milik pribadi Pimpinan Wisata Hati/Darul Qur'an Solo.

Rahmat juga menjadi kuasa Yuni Hastuti yang mengirim duit patungan usaha sebesar Rp 12 juta kepada Yusuf Mansur. Sebelumnya ia dijanjikan mendapat bagi hasil 8%. Namun hingga kini janji tersebut tak pernah ditepati.

Baik Rahmad maupun Darso sampai saat berniat tidak akan datang ke acara tersebut kalau tidak diundang oleh Yusuf Mansur sendiri. Pasalnya mereka selama ini telah mencoba mengurus namun diabaikan.

Sekadar tahu, kemarin Rabu (19/10) ustad yang tengah merintis bisnis uang elektronik Paytren Payment Gateway ini bilang siap mengembalikan duit investor patungan usaha dan patungan aset.

Upaya ini juga dilakukan untuk membantah tudingan-tudingan adanya penipuan. "Kalau mau minta duit ya di sini. Jangan di polisi," kata Yusuf Mansur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×