kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus penipuan


Selasa, 17 Oktober 2017 / 23:05 WIB
Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus penipuan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ustad kondang Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus hukum. Yusuf Mansur diduga melakukan penipuan terkait ajakan usaha patungan dalam pendirian dan pembangunan hotel apartemen dan umrah dengan bagi hasil 8%.

Berdasarkan surat tanda bukti laporan ke kantor polisi resor (polres) Kota Bogor yang diperoleh Kontan.co.id, Selasa (17/10). Pelapor kasus penipuan ini atas nama Yuni Hastuti.

Disebutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/907/B/X/2017/SPKT tertanggal 17 Oktober, kasus berawal dari Yuni yang tertarik dengan ajakan patungan aset melalui laman http://yusufmansur.com/pa/.

Pasalnya peserta patungan akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil 8% per tahun dari modal yang diinvestasikan. Yuni pun menginvestasikan modlanya Rp 12 juta ke rekening 13300141415410 an Yusuf Mansur.

Namun hingga saat ini, Yuni mengaku belum mendapatkan keuntungan apa-apa dari usaha tersebut. Yuni pun merugi Rp 12 juta.   

Atas kasus ini, Yuni menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 900.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×