kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Lagi, Yusuf Mansur dilaporkan ke polisi


Kamis, 19 Oktober 2017 / 12:32 WIB
Lagi, Yusuf Mansur dilaporkan ke polisi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaman Nurchotib Mansur atau yang beken dengan nama Yusuf Mansur, kembali berurusan dengan polisi. Yusuf diduga melakukan penipuan investasi.

Urusan hukum ini berawal dari ajakan ustaz kondang itu ke masyarakat yang berminat untuk ikut terlibat membangun hotel dan apartemen. Namun, investasi yang menjanjikan imbal hasil sebesar 8% per tahun itu tidak pernah ada kejelasan.

Yuni Hastuti, seorang investor yang merasa tertipu lantas mengadukan Yusuf ke Polres Kota Bogor pada 17 Oktober 2017. Dalam laporannya, Yuni merasa ditipu oleh tawaran investasi Mas Murni.

Berdasarkan berkas laporan Yuni yang diterima KONTAN, Selasa (17/10), kasus ini berawal dari ketertarikan Yuni terhadap ajakan patungan aset melalui laman http://yusufmansur.com/pa/.

Pasalnya peserta patungan akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil 8% per tahun dari modal yang diinvestasikan. Yuni pun menginvestasikan modalnya sebesar Rp 12 juta. Tapi, Yuni mengaku tak mendapatkan apa-apa dari usaha tersebut.

Atas kasus ini, Yuni menjerat Yusuf dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 900.

Hal serupa menimpa Wiyoto warga Kediri Jawa Timur. Ia telah melaporkan Yusuf Mansur ke Polresta Surakarta pada pertengahan Juli 2017 lalu. Ia pun telah dipanggil untuk memberi kesaksian pada 12 Oktober 2017 lalu.

Awalnya Wiyoto, yang ketika itu tinggal di Solo, aktif ikuti kuliah online Wisata Hati dan ceramah Yusuf Mansur di Solo dan sekitarnya.

Dalam kuliah online dan ceramahnya, Yusuf Mansur menawarkan usaha bersama dengan bergabung dalam investasi patungan usaha untuk pembangunan apartemen haji dan umrah.

Wiyoto pun menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta pada tahun 2015 silam. Dua tahun setelah itu, uang investasinya telah terpakai untuk membangun Hotel Siti di Medan. Namun janji bagi hasil tidak pernah direalisasikan Yusuf.

Laporan serupa pernah dilayangkan di Polda Jawa Timur atas nama Sudarso Arief Bakuana. Namun, penyidikan kasus belakangan dihentikan karena tidak cukup bukti.

Yusuf Mansur enggan mengomentari tentang banyaknya investor mengirimkan laporan bagi anak didiknya. "Kalau ada yang merasa tak dapat apa-apa, silakan mundur," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×