Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Kemendikbud juga bertanggungjawab untuk menyampaikan hasil ujian keseluruhan SKD dan SKB kepada BKN dan Kementerian PANRB, menyampaikan bahan pelatihan aplikasi UNBK bagi koordinator, proktor dan teknisi di kabupaten/kota kepada BKN, dan tentunya melakukan pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan UNBK.
Sementara tugas dan tanggung jawab BKN antara lain mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan Kemendikbud dan Polri, merekomendasikan kepada Kementerian PANRB tentang lokasi pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018.
Kemendikbud juga berkoordinasi dengan BKD kabupaten/kota yang menggunakan UNBK, melakukan pelatihan aplikasi UNBK bagi proktor tingkat provinsi yang dilaksanakan di Jakarta, pelatihan aplikasi UNBK bagi petugas tingkat kabupaten/kota, memfasilitasi penyediaan Pusat Kontrol Tabulasi Nasional UNBK dan peralatan pendukungnya di Jakarta, menyediakan pengawas BKN di setiap kabupaten/kota yang menggunakan UNBK, serta melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan UNBK.
Sementara pihak keempat, yakni POLRI, mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang diperlukan kepada para pihak, memberikan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018, melaksanakan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018, menyiapkan Pakta Integritas bagi petugas dari POLRI dalam rangka pengamanan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018.
Asal tahu, MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, dan Asisten Polri Bidang Operasi Irjen Pol. Deden Juhara. Acara tersebut disaksikan oleh Menteri PANRB Syafruddin, Mendikbud Muhadjir Effendy, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Kapolri Tito Karnavian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News