kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pastikan Harga Jual Eceran Stabil, Bea Cukai Gelar Pemantauan Harga Tembakau


Minggu, 22 September 2024 / 16:02 WIB
Pastikan Harga Jual Eceran Stabil, Bea Cukai Gelar Pemantauan Harga Tembakau
ILUSTRASI. Pekerja mengemas tembakau dalam keranjang di gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). Sejumlah pabrik rokok besar membeli tembakau Temanggung dengan harga berkisar Rp50.000 - Rp75.000 per kilogram untuk grade C dan D. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2024. Pemantauan ini menjadi dasar pengambilan kebijakan tarif cukai.

Enam unit vertikal Bea Cukai serentak menggelar kegiatan ini pada awal September 2024, masing-masing di Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Pangkalpinang, Tarakan, dan Morowali.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan pemantauan harga transaksi pasar merupakan implementasi dari surat edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau. Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan dengan mendatangi toko modern ataupun toko tradisional.

"Kami akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual, juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya," jelas Budi dalam keterangan resmi, Minggu (22/9). 

Baca Juga: Imbas PP 28/2024, Kemenperin Ungkap Peluang PHK di Industri Rokok Terbuka

Pemantauan ini juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan tarif cukai, khususnya produk hasil tembakau.Dengan pemantauan ini, Bea Cukai dapat memastikan bahwa harga jual rokok di pasaran tidak melebihi batas yang ditetapkan. 

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan tarif cukai untuk masing-masing produk CHT melalui beberapa peraturan. Untuk tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022, sedangkan untuk untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022.

"Selain monitoring, Kami juga memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×