Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan, status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya.
"Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025).
Dengan pencabutan paspor, diharapkan dua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini, lantaran tak mempunyai kewarganegaraan (stateless).
Baca Juga: Usai jadi DPO, Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid Ke Interpol
Paspor sudah dicabut
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
Baca Juga: Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Sita Rumah Mewahnya di Bogor
"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus.
Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
Baca Juga: Selain Mobil, Kejagung Sita Uang Tunai Riza Chalid Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak
Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/04/13114911/kejagung-benarkan-riza-chalid-dan-jurist-tan-berstatus-stateless-akibat.
Selanjutnya: Pertamina Dorong Penerima Beasiswa Sobat Bumi Jadi Agen Perubahan
Menarik Dibaca: Khasiat Minum Teh Hijau untuk Diet yang Sayang untuk Dilewatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News