Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
Baca Juga: Paspor Riza Chalid Dicabut, Kejagung Sebut Ada Peluang Dideportasi ke Indonesia
Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara. “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
“Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status overstay.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia overstay,” ujarnya.
Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
Baca Juga: Mengapa Paspor Kedua Buron Riza Chalid & Jurist Tan Dicabut? Simak Penjelasannya
Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.
Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.
“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.













