kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Kejagung Klarifikasi: Paspor Dicabut, Kewarganegaraan Riza Chalid Tak Langsung Hilang


Sabtu, 04 Oktober 2025 / 15:02 WIB
Diperbarui Senin, 06 Oktober 2025 / 15:08 WIB
Kejagung Klarifikasi: Paspor Dicabut, Kewarganegaraan Riza Chalid Tak Langsung Hilang
ILUSTRASI. Oil businessman Muhammad Reza Chalid at his son’s wedding party in 2014.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.

Baca Juga: Paspor Riza Chalid Dicabut, Kejagung Sebut Ada Peluang Dideportasi ke Indonesia

Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara. “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.

“Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status overstay.

“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia overstay,” ujarnya.

Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.

“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.

Baca Juga: Mengapa Paspor Kedua Buron Riza Chalid & Jurist Tan Dicabut? Simak Penjelasannya

Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.

Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.

“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×