kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Usai jadi DPO, Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid Ke Interpol


Jumat, 12 September 2025 / 17:21 WIB
Usai jadi DPO, Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid Ke Interpol
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid (MRC) selaku tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode tahun 2018-2023.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid (MRC) selaku tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid dilakukan seiring dengan telah ditetapkannya status sang raja minyak ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Makanya, salah satu prasyarat mengajukan red notice itu kan, di samping pemanggilannya, ada penetapan DPO," jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Sita Rumah Mewahnya di Bogor

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menduga saat ini Riza berada di luar negeri, khususnya di negara Singapura.

"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tinggal di luar negeri, khususnya di Singapura, kami sudah mengambil langkah-langkah," kata dia.

Meski tidak menjelaskan secara konkret langkah Kejagung untuk mendapatkan Riza, Abdul bilang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza dan delapan tersangka tambahan lainnya sudah berusaha dicekal agar tidak keluar negeri.

Baca Juga: Selain Mobil, Kejagung Sita Uang Tunai Riza Chalid Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak

Dalam catatan Kejagung, Riza sudah tiga kali dipanggil terkait kasus korupsi ini, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

"Tetapi khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," jelasnya.

Selain masih buronnya Riza, Kejagung mengungkap nilai baru terkait kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

"Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp 285 triliun, ini terdiri dari dua komponen," katanya.

Selanjutnya: Setoran Pajak Masih Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Pulih di Akhir Tahun

Menarik Dibaca: Kata Penelitian: Makanan Ultra-Proses Bahaya bagi Kesehatan Reproduksi Pria lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×