Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Senin (4/8/2025) pekan depan.
Ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Riza untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
“Hari ini dilayangkan untuk panggilan (kepada MRC), Senin depan tanggal 4 Agustus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Anang mengatakan, sebelum upaya paksa dapat dilakukan penyidik, Mohammad Riza Chalid harus lebih dahulu dipanggil selaku tersangka sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Kejagung Memeriksa Enam Produsen Beras
Jika pada semua pemanggilan ia mangkir, penyidik baru akan mempertimbangkan langkah yang akan dilakukan.
“Mekanisme pemanggilan harus tiga kali dulu,” kata Anang.
Sebelumnya, Riza sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025.
Pengusaha minyak ini tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Kejagung sudah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina, tetapi hanya Riza Chalid yang belum ditahan.
Dalam perkara ini, Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Sebut Paspor Riza Chalid Telah Dicabut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/30/20500031/dua-kali-mangkir-riza-chalid-kembali-dipanggil-kejagung-pekan-depan.
Selanjutnya: Tersengat Penurunan Harga Komoditas, Prospek Emiten Kontraktor Pertambangan Lemas
Menarik Dibaca: Manfaat Buat Tin untuk Kesehatan Tubuh,Simak Berbagai Khasiat Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News