kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pasar modern dilarang di sentra pertanian


Jumat, 30 November 2012 / 07:41 WIB
Pasar modern dilarang di sentra pertanian
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Produk Penghilang Bulu Ketiak, Bersih dan Cepat


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok aturan baru yang melarang pasar modern berdiri di daerah produksi komoditas pertanian. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini diharapkan bisa mulai diberlakukan tahun depan.

DPR menargetkan penetapan beleid tersebut paling telat pada masa sidang ketiga atau periode Januari-April 2013. Asal tahu saja, pembahasan RUU Petani dilanjutkan kembali awal tahun depan seusai reses dewan. Pada 21 Oktober lalu, Komisi IV DPR sudah menerima 518 daftar inventaris masalah (DIM) calon beleid itu dari pemerintah untuk digodok lebih lanjut.

Menurut Anggota Komisi IV DPR Hermanto, larangan pendirian pasar modern dilatarbelakangi produk pangan impor yang membanjir sehingga mempersulit perbaikan kesejahteraan petani. "Larangan ini tercantum dalam pasal 50 ayat 2 huruf e dan pasal 51," katanya, Kamis (29/11).
Dalam pasal 51, Hermanto menggarisbawahi, pemerintah dan pemerintah daerah dilarang memberikan izin pembangunan pasar modern di daerah yang tergolong sentra produksi pertanian.

Kelak, aturan ini ditujukan untuk menutup celah permainan pedagang kelas menengah-atas yang cuma mencari untung besar, tapi merugikan kepentingan petani kecil. Oleh karena itu, pemerintah dan pemda harus memaksimalkan peran pasar tradisional dan koperasi petani.
Hermanto menegaskan, aturan ini tidak main-main sebab ada sanksi berat bagi pejabat yang menerbitkan izin pembangunan pasar modern di daerah komoditas produksi pertanian. "Saksi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar," ungkapnya.

Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian Edi Abdurrachman menjelaskan, pemerintah setuju dengan larangan tersebut. Tapi, supermarket milik petani tetap diizinkan berdiri.
Edi bilang, inti dari kebijakan ini adalah pembangunan pasar baru tidak boleh merugikan petani di pusat produksi komoditas pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×